Petugas Bea Cukai menunjukkan rokok ilegal yang disita dari pedagang. (Foto: doc/Pemkab Sleman)

Bea Cukai mencatat ada lima jenis indikator pelanggaran cukai rokok. Pertama berupa rokok polosan atau tidak ada cuki tembakau. Pelanggaran ini yang paling sering ditemui di masyarakat.

Sedangkan pelanggaran kedua menggunakai pita bekas. Hal ini bisa dilihat dari kondisi pita yang sduah sobek atau tidak normal dan kotor. Sedangkan ketiga, pita cukai ilegal dapat dilihat dari orisinalitasnya (keasliannya). Pita cukai palsu diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Seperti tidak ada hologramnya, tidak ada lambang negara, tidak memuat informasi mengenai tarif cukai, tidak sesuai dengan spesifikasi. 

“Pelanggaran keempat, dapat dilihat dari peruntukan pitanya apakah sesuai atau tidak. Tembakau yang beredar di masyarakat memiliki jenis yang berbeda,” katanya. 

Sedangkan pelanggaran kelima dapat dilihat dari personalisasi pita, karena setiap pita cukai memiliki kode khusus milik suatu perusahaan yang tidak bisa digunakan oleh perusahaan lainnya.
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network