Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono; serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika.
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait