Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana. (Foto : Istimewa)

Pemda DIY Wajib Jamin Kemerdekaan Menjalankan Agama

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan sesuai konstitusi, keyakinan agama dan kepercayaan dijamin Undang-Undang Dasar 1945. 

"Peristiwa di SMA Negeri 1 Banguntapan jangan lagi terjadi di masa mendatang. Mari kita jaga lingkungan pendidikan di DIY yang sangat menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik," kata Eko.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto (Foto: istimewa)

Politisi PDIP ini meminta Pemda DIY memastikan setiap sekolah  melaksanakan konstitusi secara benar dan menjamin kebebasan peserta didik untuk melaksanakan agama dan keyakinannya.

"Berkaitan kasus ini, Pemda perlu memberikan pembinaan bagi kepala sekolah dan guru agar mengerti dan memahami tugas konstitusi," katanya. 

Pemda dalam praktik menjalankan pembelajaran harus menekankan kepada siswa, bahwa keberagaman Bhinneka Tunggal Ika harus dijunjung tinggi di lingkungan sekolah. 

"Mari jalankan pendidikan, sesuai konstitusi. Kita berharap Ombudsman yang menerima laporan agar menjalankan tugas dengan baik sesuai kewenangan yang ada," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network