Arsip Foto Suasana Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta (Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko)

YOGYAKARTA, iNews.id - Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta belum mengadakan ibadah salat Jumat berjemaah. Takmir masjid masih mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.

"Hari ini kami mengajukan surat itu. Kami mengajukan ke gugus tugas provinsi karena kami masjid raya," kata Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Azman Latif saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat (5/6/2020).

Menurut Azman, hal itu sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan yang dibuat pemerintah sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Takmir masjid saat ini sedang menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pelaksanaan shalat berjemaah.

"Ya ketentuannya kan memang harus dapat izin dulu dari gugus tugas," katanya.

Sejumlah perlengkapan seperti sabun, alat thermogun atau alat pengukur suhu tubuh, plastik untuk sandal para jemaah serta memberikan penanda untuk mengatur jarak jemaah sesuai protokol kesehatan. Hingga kini masjid juga belum membuka untuk salat lima waktu.

"Selain salat Jumat, untuk jemaah shalat lima waktu juga kami belum gelar," kata dia.

Kepala Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag DIY Yosep Muniri membenarkan informasi tersebut. Saat ini masjid atau rumah ibadah lainnya, termasuk mushala diminta untuk mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 sebelum membuka aktivitas berjemaah salat Jumat kembali.

"Regulasinya harus memproses dulu Surat Keterangan dari Gugus Tugas Covid-19. Kami mengimbau terlebih dahulu untuk mempersiapkan masjid memenuhi persyaratan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Menag tersebut," ucapnya.

Dia mengakui saat ini sudah ada panduan dari MUI mengenai tata cara beribadah, termasuk salat Jumat. Kendati demikian pelaksanaannya tetap mengacu pada kondisi zona wilayah setempat.

"Agar akurasi zonasi lebih akurat berdasarkan situasi lingkungan dan jemaah masjid yang bersangkutan, maka proses harus ditempuh sebagaimana SE Menag tersebut (pengurusan surat keterangan bebas Covid-19)," katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network