Massa pendukung Ganjar mendaangi Satpol PP Kota Yogyakarta untuk menanyakan penertiban atribuk bergambar Ganjar. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA,  iNews.id - Sejumlah massa yang menamakan diri Aliansi Relawan Ganjar Kota Yogyakarta mendatangi kantor Satpol PP Kota Yogyakarta di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (17/11/2023). Mereka memprotes banyak rontek bergambar capres Ganjar Pranowo yang dicopot. 

Dalam aksi ini, massa terlihat melakukan orasi di luar Pintu Gerbang sisi utara Kompleks Balai Kota. Menggunakan pengeras suara, mereka memprotes langkah Satplol PP Kota Yogyakarta yang mencopot rontek bergambar calon presiden Ganjar Pranowo ini.

Massa kemudian berjalan masuk ke kompleks Balai Kota dengan melakukan tabur bunga. Mereka terus berteriak mempertanyakan sikap Satpol PP.

Simpatisan yang ikut hadir, Fokki Ardiyanto menuturkan kehadiran mereka ini ingin meminta klarifikasi pencopotan  rontek bergambar Ganjar Pranowo oleh Satpol PP. Mereka mempertanyakan apakah langkah tersebut instruksi dari atas karena situasinya sama dengan kota lain ketika Ganjar hendak datang ke kota tersebut. 

"Situasinya sama, ketika Pak Ganjar datang gambar-gambarnya itu dicopoti. Ini apakah instruksi dari atas," kata anggota DPRD Kota Yogyakarta ini.

Fokki meragukan pernyataan yang disampaikan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, terkait ketidaktahuan kunjungan Ganjar di Yogyakarta saat pencopotan rontek tersebut. Menurutnya kedatangan Ganjar Pranowo ke Yogyakarta sudah banyak yang mengetahuinya.

Semestinya penegakkan Perda terkait dengan atribut partai politik, Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Calon Presiden (Capres) Sat Pol PP berkoordinasi KPU dan Bawaslu. Seharusnya Sat Pol PP bisa membedakan antara APK ataupun bukan ketika melakukan penertiban.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto mempertanyakan dasar hukum Satpol PP Kota Yogyakarta mencopoti gambar sosialisasi Pemilu 2024 bergambar Capres Ganjar Pranowo. Menurutnya harus ada penjelasan dari Satpol PP Kota Yogyakarta menggunakan pedoman Perda 6/2022 ketika sudah lahir Perwal Nomor 75 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang terbit 8 November 2023. 

"Tidak boleh terjadi ketidakpastian hukum dalam perjalanan Pemilu 2024,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023) malam. 

Jika menggunakan Perda 6/2022, Satpol PP Kota Yogyakarta telah mengindahkan Pasal 15 ayat 2. Namun yang terjadi tidak ada peringatan tertulis sebelum melakukan pencopotan. Selain itu juga melanggar Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2, apakah Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan sosialisasi atas Perda ini kepada masyarakat secara serius.

Demikian juga Perwal nomor 32 tahun 2023 pasal 44 juga mengatur tentang prosedur pembinaan dan pengawasan. Apakah sudah dilakukan sosialisasi khususnya menjelaskan pengertian badan dalam memahami penyelenggara reklame. 

“Bagaimana dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 75/2023? Sampai hari ini sejak Perwal Nomor 75 Tahun 2023 tertanggal 8 November 2023 belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada peserta Pemilu tahun 2024. Ketidakpastian hukum ini sangat memprihatinkan, kami berharap ada kepastian hukum jelang Pemilu 2024,” kata Eko. 

Sebagai Ketua DPC PDIP, Eko mengaku belum pernah diundang untuk mendapatkan penjelasan tentang Perwal Nomor 75 Tahun 2023 ini. Jika menggunakan perwal ini, gambar sosialisasi Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tidak ada kalimat ajakan memilih atau mencoblos sehingga tidak dapat dikategorikan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2023 Pasal 1 Angka 9.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyatakan,  pihaknya hanya menegakkan Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang reklame. Dan penegakkan Perda ini tidak hanya rontek bergambar Ganjar Pranowo saja yang dicopot tetapi pasangan capres lainnya juga dilakukan hal yang sama. 

"Kegiatan kemarin merupakan kegiatan rutin harian. Ada 6.175 reklame kami tertibkan, sebagian besar reklame komersial. Dan yang terkait dengan Pemilu sebanyak 967 reklame dari berbagai partai politik," ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network