YOGYAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang di sejumlah titik strategis. Satpol PP berjanji akan melakukan penertiban secara objektif tanpa tebang pilih.
Kepala Satpol PP Kota Yogya Octo Noor Arafat mengatakan, menjelang Pemilu dan Pilpres 2024 banyak terpasang APK dan APS. Terkadang banyak pemasangan APK/APS yang menyalahi aturan.
"Aturannya sudah ada dalam Perda Perda nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame" tutur dia, Kamis (16/11/2023) malam.
Diakuinya, banyak reklame APK ataupun APS yang menyalahi aturan. Pelanggaran tersebut hampir terjadi di semua wilayah baik di jalan-jalan protokol ataupun ruas jalan lainnya.
Upaya penegakan telah dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta sejak bulan Mei lalu. Hingga pertengahan bulan November sudah ada ratusan alat peraga yang terpaksa diturunkan atau dilepas.
Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat ada 270 pelanggaran reklame yang dilakukan PSI. Selanjutnya disusul PAN dengan 124, Gelora 113, PDIP 105, dan PPP 43. Sementara Golkar 42, Nasdem 36, PKS 33, Ummat 28, PKB 21, Demokrat 19, dan Gerindra 6. Sementara Partai Perindo pelanggarannya sangat minim.
"Pelanggaran reklame juga terjadi di paslon capres-cawapres. Kami tidak akan tebang pilih," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait