Satpol PP Kota Yogyakarta akan terus menertibkan APK dan APS yang terpasang. Pemasangan harus sesuai Perda dan yang melanggar akan dilepas. Pemasangan reklame, rontek, maupun spanduk harus berizin dan tidak boleh dipasang sembarangan seperti dipaku di pohon.
"Kalau berizin ada stikernya. Ini hanyak yang tidak ada stiker. Untuk ruas jalan kami belum maping," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait