SLEMAN, iNews.id - Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan masuk DIY di Jalan Magelang, Tempel, Sleman, Jumat (12/2/2021). Setiap kendaraan dengan pelat luar DIY diminta menepi untuk diperiksa.
Petugas akan menanyakan surat bebas Covid-19. Apabila pegendara tak bisa menunjukan, maka terdapat dua pilihan yakni menjalani rapid swab antigen atau putar balik.
Kepala Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi Dishub DIY, Didit Suranto kebijakan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Imlek 2021.
Pemeriksaan di pos penyekatan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai Jumat (12/2/2021) hingga Minggu (14/2/2021). Untuk penyekatan sendiri dibagi dalam tiga shift. Pagi dari pukul 09.00 WIB-11.00 WIB. Siang dari pukul 14.00 hingga WIB-16.00 WIB dan malam mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
“Selain di Tempel, pemeriksaan juga dilakukan di Temon, perbatasan dengan Purworejo, Prambanan perbatasan dengan Klaten dan di Hargo Dumilah untuk kendaraan yang akan ke Gunungkidul dan Bantul,” kata Didit, Jumat (12/2/201) .
Didik menjelaskan saat pemeriksaan baik pengemudi maupun penumpang wajib menunjukkan surat bebas Covid-19, jika tidak bisa menunjukkan mereka akan di-rapid swab antigen oleh tim dari Urkes Polres Sleman. Untuk rapid tes sendiri dilakukan secara acak.
“Pada shift pertama ada 98 kendaraan yang terjaring. Satu kendaraan rata-rata berisi antara 1-4 penumpang. Dari jumlah itu 50 orang di-rapid swab antigen. Hasilnya negatif,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait