ZURICH, iNews.id - Pemerintah Swiss akhirnya melarang penggunaan cadar di tempat umum. Ini menyusul kemenangan kelompok pendukung larangan penggunaan cadar di tempat umum dalam referendum yang digelar Minggu (7/3/2021).
Masyarakat yang mendukung larangan penggunaan penutup wajah di tempat umum unggul dengan memperoleh 51,2 persen dukungan melawan 48,8 persen.
Referendum itu memang tidak menyebutkan Islam secara langsung, namun politisi, media, serta aktivis menyebutnya secara gamblang sebagai larangan yang mengarah kepada simbol Islam yakni cadar.
"Di Swiss, tradisi kami adalah Anda menunjukkan wajah. Itu adalah tanda kebebasan dasar kami," kata Walter Wobmann, ketua komite referendum dan anggota parlemen untuk Partai Rakyat Swiss, dikutip dari Reuters.
Dia juga menyebut penutup wajah sebagai simbol ekstremisme Islam yang menjadi semakin menonjol di Eropa namun tidak memiliki tempat di Swiss.
Sementara Dewan Pusat Muslim Swiss menyebut referendum ini sebagai hari yang kelam bagi masyarakat.
"Keputusan hari ini membuka luka lama, semakin memperluas prinsip ketidaksetaraan hukum dan mengirim sinyal yang jelas untuk mengucilkan minoritas muslim," bunyi pernyataan.
Pemberlakuan UU larangan cadar akan memicu perlawanan hukum dari kelompok Islam. Selain itu akan ada penggalangan dana bagi mereka yang terkena hukuman denda.
Usulan referendum ini sudah ada sebelum pandemi Covid-19, di mana masyarakat dewasa diharuskan memakai masker di tempat umum untuk mencegah infeksi virus corona.
Swiss menjadi negara Eropa berikutnya yang melarang cadar. Prancis sudah melarang sejak 2011, disusul kemudian dengan Denmark, Austria, Belanda, dan Bulgaria.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait