Petugas menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Umbulharjo. “MI kami tangkap di sekitar Terminal Giwangan, Kamis (26/8/2021),”katanya.
Dari hasil pemeriksan, MI melakukan tindaka itu karena tersinggung dengan sikap US, MI dan US ini sudah saling kenal.
“MI dalam kasus ini, dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait