China mengusir kapal perang AS di perairan dekat Kepulauan Spratly, Laut China Selatan. (Foto : Reuters)

"USS Chancellorsville (CG 62) melakukan FONOP (operasi kebebasan navigasi) ini sesuai dengan hukum internasional dan kemudian melanjutkan untuk melakukan operasi normal di perairan di mana kebebasan laut lepas berlaku," ujar pernyataan itu.

AS mengklaim bahwa hak setiap negara untuk terbang, berlayar, dan beroperasi di mana pun hukum internasional membolehkan.

China mengklaim hampir seluruh perairan Laut China Selatan sebagai wilayahnya melalui sembilan garis putus-putus. Sedangkan AS menolak klaim teritorial China itu.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network