DPRD Gunungkidul meminta bupati untuk melaksanakan perintah BPASN tersebut. Bukan karena DPRD Gunungkidul mendukung perselingkuhan, namun DPRD adalah lembaga yang taat aturan sehingga DPRD meminta bupati juga menaati aturan yang berlaku.
"Menjatuhkan sanksi itu tidak salah dan keputusan Bupati itu juga ada dasar hukumnya. Namun dalam hukum ketatanegaraan, secara hirearki harus sesuai keputusan di atasnya. Ini BPASN sudah memutuskan untuk mengembalikan status HK, tetapi bupati menolak. Wong pejabat daerah kok menolak aturan di atasnya," ujarnya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Surbekti Kuntariningsih menandaskan, Bupati wajib melaksanakan keputusan tersebut. Karena jika tidak maka akan ada sanksi yang bakal diterima oleh bupati.
Selain HK sudah ada beberapa mantan ASN yang dipecat yang juga menginginkan agar status kepegawaian mereka dikembalikan. Sebagian ASN ini juga telah melakukan banding dan memenangkannya.
"Makanya kami meminta data berapa ASN yang telah dipecat. Nanti menjadi bahan evaluasi," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait