Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.idPolsek Depok Barat, Sleman mengamankan dua remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Keduanya ditangkap saat beraksi di sebuah rumah kos yang ada di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Dua pelaku yang diamankan Y (26) dan M (21) warga Caturtunggal, Depok, Sleman. Pelaku diamankan usai mencuri handphone milik Budi Nugroho (21) warga Wonogiri, Jawa Tengah yang indekos di Caturtunggal.

“Ada dua pelaku yang kami amankan, salah satunya berstatus mahasiswa,” kata Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi (Kompol) Rachamadiwanto, Rabu (27/1/2021).

Kronologis kejadian ini saat korban meninggalnya kamar kosnya untuk berwisata di Pantai Parangtritis, Bantul. Sekitar pukul 06.30 WIB korban pergi dan meninggalkan sebuah handphone merek Oppo warna merah dan kondisi dicharge. Saat itu dia masuk mengunci kamarnya dengan menggunakan gembok.

Sekitar pukul 15.00 WIB, korban pulang ke kos dan mendapati pintu dalam kondisi tertutup, namun gemboknya sudah rusak. Korban kemudian masuk ke dalam untuk mengecek dan diketahui handphone yang ditinggal sudah tidak ada.

Pada saat bersamaan, korban melihat orang yang mencurigakan turun dari tangga kos. Korban kemudian mengejar dan menghentikan pria ini, bersama penghuni lain. Saat diinterogasi dan dilakukan penggeledahan ditemukan  handphone milik korban. 

“Tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menyita handphone milik korban sebagai barang bukti. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network