Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar membuka pertemuan desa-desa se-ASEAN di Yogyakarta, Selasa (25/7/2023). (foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mendukung Pemda DIY yang mengambil langkah hukum berkaitan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Siapa saja yang terlibat harus berhadapan dengan hukum. 

Menurut Abdul Halim, Indonesia merupakan negara hukum maka sudah sepatutnya ketika terjadi penyelewengan harus diambil langkah hukum. Bagi yang terlibat penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) maka harus berhadapan dengan hukum.

"Yang namanya penyalahgunaan ya harus ditindak secara hukum. Indonesia ini negara hukum," ujar Abdul Halim di Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).

Halim mengakui saat ini memang marak lahan yang digunakan untuk perumahan yang tidak melibatkan pemerintah desa. Pembangunan perumahan terkesan membuat adanya pengkotakan di masyarakat. Mereka yang tinggal di perumahan terkesan  ekslusif. 

Untuk itulah Kemendes PDTT tengah menggandeng Institut Teknologi Surabaya (ITS) untuk melakukan pemetaan masalah ini.

"Sudah mulai. Ini tinggal kemudian nanti diperkuat regulasi pada level nasional supaya bisa mampu mengelola wilayah," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network