Polisi menunjukkan ketiga tersangka pembunuhan di Bantul. (foto: Yohanes Demo)

Pada 26 September 2023 tersangka MTJ dan RBY mendatangi rumah Surono dengan membawa pipa besi dan pipa paralon yang sudah dicor semen, namun gagal. Keesokan harinya  keduanya melihat korban Jumirat sedang berada di sawah. Keduanya pun menghampiri korban dan menganiaya.  

"Awalnya korban dipukul pakai paralon yang sudah dicor, namun berhasil ditangkis menggunakan tangan. Kemudian dipukul lagi menggunakan pipa besi hingga mengenai kepala," katanya. 

Kejadian ini diketahui seorang warga, sehingga kedua pelaku kebur. Korban yang sudah bersimbah darah, dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak terselamatkan. 

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit dan meninggal di RSUP DR Sardjito pada 2 Oktober 2023,” katanya. 

Polisi yang menerima laporan ini, menindaklanjuti dengan penyelidikan. Daru keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan polisi berhasil menangkap ketiga pelaku.  

Akibat perbuatan itu, tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 atas 2 KUHP subsider tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP  tentang Penganiayaan hingga Meninggal juncto pasal 55 terkait dengan ancaman hukuman mati.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network