“Motifnya tersangka ini ingin bunuh diri karena depresi tidak memiliki pekerjaan. Luka sayatan yang dibuat, sempat diunggah di status WhatApp sebagai korban klitih,” katanya.
Tersangka merupakan residivis dan pernah dipidana kurungan tujuh bulan penjara dalam kasus penganiayaan. Akibat keterangan palsu yang dia buat, pelaku terancam Pasal 242 KUHP tentang Membuat Keterangan Palsu dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait