Polresta Yogyakarta merilis beberapa kasus kriminal yang berhasil diungkap. (Foto: istimewa)

Kamera ini selanjutnya digadaikan seharga Rp1,8 juta. Uang itu sudah habis dipakai kedua pelaku untuk membayar kos dan memenuhi kehidupan sehari-hari. 
 
Nuri mengatakan, aksi penipuan ini tidak hanya sekali ini dilakukan kedua pelaku. Mereka juga pernah melakukan aksis erupa di Sleman, Jakarta dan Bekasi. Kamera yang disewa dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi antara Rp1 juta sampai dengan Rp20 juta.   

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network