Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksi penipuan sejak 2017 silam. Kepada korban dia mengaku sebagai anak kyai yang dipanggil Gus Bahar yang bisa menggandakan uang. Sedangkan uang dari korban dipakai untuk memenuhi kebutuha hidupnya.
“Saya bukan ustadz, tidak mempunyai pekerjaan,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengamankan empat buah hanphone, sweater, celana dan kopiah yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan sebagai barang bukti (BB).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait