Sesampainya di rumah tiga orang masuk dan mengatakan mengetahui tindakan perselingkuhannya. Untuk itu mereka meminta uang dan tidak akan memberitakan kisah perselingkuhannya di media. “Korban pun memberi uang tunai Rp1,9 juta,” ujarya.
Pada 8 Januari 2021, para pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang lagi. Korban pun menyanggupi permintaan mereka dan mentransferan Rp30 juta.
Selang sehari mereka meminta dikirimi lagi sebesar Rp20 juta dan dipenuhi korban. Kemudian, 12 Januari 2021 para pelaku meminta uang lagi Rp55 juta.
“Karena tidak terima,korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Bantul,” katanya.
Para pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Tersangka PH mengaku mendatangi waraga Bambanglipura tersebut. Kedatangan mereka hanya untuk memberi nasehat. "Sebagai Kepala Sekolah perbuatan yang telah dilakukan tidak pantas,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait