SLEMAN, iNews.id - Satreskrim Polres Sleman, DIY menangkap seorang pria karena membawa kabur dan menjual mobil Honda Jazz milik IM, warga Ngaglik, Kecamatan Sleman. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pura-pura test drive.
ND (39), warga Tangerang, Banten harus berurusan dengan polisi usai IM melaporkannya ke polisi, Selasa (9/7/2019) lalu. Kepada polisi IM mengaku ada orang yang mau membeli mobilnya namun malah menggelapkannya.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo mengatakan pelaku melakukan test drive namun mobil tidak dikembalikan. Celakanya, saat test drive, ND membawa serta surat-surat dan dokumen mobil tersebut.
“Penjual memberikan mobil dan surat-suratnya, karena pelaku meninggalkan mobil Toyota Innova yang dibawanya. Ternyata mobil yang ditinggal itu, bukan milik ND, melainkan mobil rental,” kata Rudy di Yogyakarta, Sabtu (26/10/2019).
Usai mendapat laporan, petugas menindaklanjuti dengan melakukan pengembangkan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung.
Dari data tersebut, akhirnya menangkap ND di tempat tinggalnya di Tangerang, Banten, Sabtu (31/8/2019) dan membawanya ke Sleman. Dari hasil pemeriksaan, ND sudah empat kali melakukan kejahatan dengan motif serupa.
“Motifnya sama, pura-pura membeli mobil dengan test drive. Untuk menyakinkan pembeli meninggalkan mobil yang dibawanya. Mobil yang ditinggal adalah mobil rental,” katanya.
Di hadapan petugas, ND mengaku melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mobil Jazz milik IM dijualnya Rp175 juta.
“Uangnya untuk membeli mobil Xpander dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata ND.
ND dijerat pasal 378 KUH dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait