Yang menjadi masalah bukan karena penegakan hukumnya di bidang korupsi, karena penegakan hukum itu naik. Penilaian bukan hanya pada kasus korupsi, tetapi juga proses birokrasinya. Misalnya, perizinan pengusaha, orang berpendapat ini banyak korupsi. Mau investasi saja kok sulit. Orang sudah punya izin di satu tempat kok tiba-tiba dipindahkan ke orang lain.
Untuk itulah pemerintah mengeluarkan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptakerja) dalam bentuk Omnibuslaw. Ini untuk memangkas jalur birokrasi, untuk mengurangi praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Pemerintah juga akan menerapkan digitalisasi di dalam sistem birokrasi pemerintahan.
Pemerintah saat ini sangat bersungguh-sungguh dan serius melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kebijakan-yang bersifat strategis menurunkan praktik korupsi terus dikedepankan.
"Oleh sebab itu, ada program digitalisasi pemerintahan namanya SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), ini akan disahkan oleh Presiden agar korupsi, kolusi, pembayaran di bawah mejabisa ditangkal. Banyak juga kan kalau kita lihat proses perizinan di daerah pertambangan, perhutanan dan sebagainya itu banyak kolusinya," beber Mahfud MD.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait