JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa korupsi era reformasi ini lebih meluas ketimbang era Orde Baru (Orba).
Zaman Orde Baru, menurut Mahfud telah terjadi korupsi besar-besaran, tetapi terkonsentrasi dan diatur melalui jaringan korporatisme oleh pemerintahan Presiden Soeharto.
"Korupsinya dulu dimonopoli di pucuk eksekutif dan dilakukan setelah APBN ditetapkan. Ini tak bisa dibantah, buktinya Orde Baru direformasi dan pemerintahan Soeharto secara resmi disebut pemerintahan KKN. Penyebutan itu ada di Tap MPR, UU, kampanye politisi, pengamat, disertasi, tesis, dan sebagainya," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (26/5/2021).
Mahfud menuturkan, harus diakui atas nama demokrasi yang diselewengkan, korupsi tidak lagi dilakukan di pucuk eksekutif saja. Tetapi sudah meluas secara horizontal ke oknum-oknum legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari pusat hingga ke daerah.
"Lihat saja para koruptor yang menghuni penjara sekarang, datang dari semua lini horizontal maupun vertikal," tuturnya.
Dia menjelaskan, dahulu korupsi dilakukan setelah APBN dan APBD ditetapkan atas usulan pemerintah. Namun zaman sekarang, sebelum APBN dan APBD itu disahkan, sudah ada nego-nego proyek. Mahfud menengarai, banyak yang masuk penjara karena jual beli APBN dan Perda. “Saya bisa menunjuk bukti dari koruptor yang dipenjara saja,” ungkapnya.
Semua itu, sambung dia, dilakukan atas nama demokrasi dan pemerintah tidak mudah untuk menindak karena di dalam demokrasi. Menurut Mahfud, pemerintah tidak bisa lagi mengonsentrasikan tindakan dan kebijakan di luar wewenangnya.
Itulah sebabnya, Mahfud mengaku paham dengan istilah 'demokrasi kriminal' yang pernah dilontarkan oleh Rizal Ramli. “Situasi ini perlu kesadaran moral secara kolektif, sebab tak satu institusi pun yang bisa menembus barikade demokrasi yang wewenangnya sudah dijatah oleh konstitusi,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait