YOGYAKARTA, iNews.id – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir melarang kegiatan politik di dalam kampus yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapares, termasuk partai politik.
Namun larangan itu tak berlaku jika kegiatan politik digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan catatan ada komunikasi terlebih dulu dengan pihak kampus. “Kampus tidak boleh untuk kampanye politik. Oleh siapa pun,” kata M Natsir di sela-sela membuka pameran inovasi produk di Jogja City Mall, Yogyakarta, Kamis (25/10/2018).
Menurut Natsir, siapa pun capres maupun cawapres tidak boleh melakukan kampanye di kampus. Termasuk partai-partai politik pendukung dan pengusung pasangan calon. Kampus harus bersih dari kepentingan politik praktis.
Meski demikian, kata Natsir, jika kegiatan politik di dalam kampus dilakukan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu kebijakannya akan berbeda. “Itu pun harus ada koordinasi lebih dulu. Silakan kalau KPU, itu urusannya. Biar koordinasi dengan kami,” tandas Nasir.
Karena itu, Natsir meminta kepada rektor dan seluruh civitas akademika untuk menaati regulasi dan aturan yang ada. Jangan sampai kampus menjadi lokasi kampanye dan politik yang jauh dari kepentingan pendidikan.
Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan debat capres dan cawapres yang resmi dari KPU diselenggarakan di kampus.
Menurut dia, acara debat dapat dihadiri akademisi dan mahasiswa yang bukan simpatisan. Dahnil mengusulkan akademisi dan mahasiswa berperan sebagai penguji visi misi yang disampaikan kedua kandidat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait