Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto turut bicara berkaitan dengan penyelewengan tanah kas desa di DIY. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menandaskan akan terus memperkarakan mafia tanah yang memanfaatkan TKD tidak sesuai aturan dan perizinan. Sultan menyebut pihak kelurahan pasti mengetahui penyalahgunaan TKD tersebut. Namun pihaknya bukan menuntut kelurahan tetapi pengembang yang menggunakannya.

"Ya mungkin kelurahan yo mesti ngerti to (penyalahgunaan TKD), tapi kita menuntutnya kan bukan di kelurahannya (tapi developer) yang menggunakan," ujar Sultan.

Namun Sultan tak menampik kemungkinan pihak kalurahan terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD di kabupaten/kota. Hal ini memungkinkan karena kalurahan bisa mengecek pemanfaatan TKD, termasuk pembangunan yang dilakukan developer.

Namun saat ini Pemda DIY baru fokus memproses hukum para developer atau pengembang yang nakal. Bilamana nanti perkara tersebut melebar ke kalurahan, maka Pemda menyerahkannya kepada pengadilan.

"Perkara nanti kelurahan terlibat atau tidak, kan di pengadilan. Kan proses di kepolisian kan gitu. Siapa yang terlibat, siapa yang melibatkan diri kan gitu. Tapi arahnya ke perusahaan bukan lurah," ucapnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network