Amanat itu mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dalam pertemuan offline di depan sidang Majelis Umum PBB ke-67 di New York (20/5/2021) yang dihadiri 103 negara, Menlu Retno Marsudi menegaskan sikap Indonesia atas isu Palestina.
"Dalam pernyataan saya, saya menegaskan satu pertanyaan yang harus kita tanyakan pada diri kita sendiri, yaitu berapa lama lagi kita akan membiarkan kejahatan tersebut terus berlangsung. Kita semua memahami bahwa konflik ini bersifat asimetris, yaitu antara Israel sebagai penjajah, dan bangsa Palestina yang diduduki dan terus menerus ditindas," kata menlu.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait