JAKARTA, iNews.id - Politisi PDIP Arteria Dahlan tak bisa dipidana terkait ucapannya soal bahasa Sunda. Penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan ucapan yang memerintahkan Jaksa Agung mencopot Kajati yang berbicara bahasa Sunda tak mengandung unsur pidana ujaran kebencian terkait isu SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan berdasarkan sejumlah saksi ahli, penyidik menyimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Zulpan menyebut bahwa apa yang disampaikan Ataria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahu 2008 tentang ITE.
"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudari Arteria Dahlan sebagai anggota DPR yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," tuturnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait