Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Politisi PDIP Arteria Dahlan tak bisa dipidana terkait ucapannya soal bahasa Sunda. Penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan ucapan yang memerintahkan Jaksa Agung mencopot Kajati yang berbicara bahasa Sunda tak mengandung unsur pidana ujaran kebencian terkait isu SARA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan berdasarkan sejumlah saksi ahli, penyidik menyimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. 

"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022). 

Zulpan menyebut bahwa apa yang disampaikan Ataria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahu  2008 tentang ITE.

"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudari Arteria Dahlan sebagai anggota DPR yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," tuturnya.Sebelumnya, Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung.

Menurut dia, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.

Dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu.

Atas pernyataan tersebut, sejumlah organisasi melaporkan laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataan Anggota Komisi III DPR itu.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network