Selain mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta, petugas juga menyita dua handphone dan uang tunai senilai Rp320 hasil transaksi. Petugas juga menyita satu sepeda motor berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21/2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 120 juta dan maksimal Rp.600 juta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait