Sekda menyebut kasus tersebut sudah jelas berdampak kepada industri pariwisata. Sehingga dia melihat pemberat hukuman para pelaku kejahatan jalanan itu karena dampaknya cukup besar lantaran menyangkut ekonomi masyarakat dan menyangkut nama baik Yogyakarta. "Makanya kita serahkan ke aparat penegak hukum untuk diberikan hukuman setimpal," kata dia.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar menambahkan keenam pelaku akan dikenai pasal 170 KUHP subsider pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.
"Ada 6 pelaku, 5 dewasa dan satu pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar sebuah SMK swasta di Kota Yogyakarta," kata mantan Kabid Propam Polda DIY ini.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait