Kapolres mengatakan, pencurian ini dilakukan dengan modus menyaru menawarkan kaos kaki. Pelaku masuk dari pintu depan untuk menawarkan kaos kaki. Saat ke ruangan itu dalam kondisi kosong dan melihat laptop dan handphone tergeletak. Saat itulah timbul niat mencuri.
“Tersangka ini mencuri seketika karena kepikiran memiliki utang,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti handphone merek OPPO dan laptop merek Dell, serta sepeda motor milik pelaku yang dipakai sebagai sarana mencuri.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait