Saksi bersama warga berusaha mencari keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap saat keluar dari musala. Awalnya dia mengelak telah mencuri, namun saksi yang saat itu melihat kejadian meyakini bahwa orang tersebut adalah pelaku yang masuk ke dalam warung.
"Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Piyungan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp225.000 dan dua buah kotal amal.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait