YOGYAKARTA, iNews.id - Petugas Reskrim Polsek Jetis, Yogyakarta menangkap empat pelaku kejahatan jalanan yang telah menganiaya pengguna jalan hingga terluka. Aksi ini hanya salah paham karena beradu pandangan.
Empat pelaku pengeroyokan yang ditangkap AK (22), AP (18) dan SAP (28), ketiganya warga Penumping, Gowongan, Jetis, Yogyakarta. Selanjutnya WBA (17) warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Yogyakarta. Satu pelaku lainnya AP saat ini masih buron.
"Pengeroyokan itu hanya karena kesalahpahaman," kata Kanit Reskrim Polsek Jetis AkP Mardiyanta, Senin 14/8/2023).
Aksi penganiayaan ini menimpa GWP warga Babadan, Girikerto, Turi, Sleman, Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 03.40 WIB. Awalnya korban bersama HB dan dua rekannya bermaksud mencari kopi di seputaran Tugu Yogyakarta. Mereka mengendarai motor dan menyusuri Jalan AM Sangaji.
Tepat di utara Tugu Yogyakarta, HB melirik ke arah orang—orang yang berada di parkiran Warmindo BJ Plat. Lirikan ini dibalas mereka sambil berteriak ‘woi’. Namun korban dan rekannya tidak memedulikan teriakan tersebut dan terus berjalan ke arah selatan Tugu Yogyakarta.
Kelompok pemuda yang nongkrong ini ternyata mengejar korban dan teman temannya. Sampai depan Hotel Kumbokarno motor yang dikendarai korban dan HB ditabrak pelaku W hingga jatuh.
"Saat jatuh itulah datang pelaku yang lain yang ikut mengeroyok korban hingga terluka. Saat itu ada teriakan klitih sehingga mengundang warga yang lain berdatangan," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait