Ilustrasi penumpang kereta api. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyatakan semakin banyak penumpang yang kedapatan merokok dalam kereta api. Mereka tidak mengindahkan larangan merokok sehingga langsung diturunkan paksa di stasiun berikutnya. 

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan, pihaknya mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang kereta api diturunkan karena kedapatan merokok. Adapun hingga Maret 2024, Daop 6 telah menurunkan 11 penumpang yang melanggar aturan merokok di kereta api.

"Kami terus mengimbau agar tidak merokok di dalam kereta, tetapi mereka masih ngeyel," ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Daop 6 sebenarnya telah mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012.

Semua perjalanan kereta api merupakan perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk dalam kereta makan, toilet maupun di bordes kereta api.

"Peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api," katanya.

Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama. Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali, akan diturunkan pada kesempatan pertama.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network