Seorang wisatawan menyusuri jalanan Malioboro dengan skuter listrik, Senin (24/1/2022). (Foto: iNews.id/Galih Wisma)

 
Hal senada juga dikatakan oleh Yoga, wisatawan asal Jakarta. Dia menyewa untuk menyusuri jalanan di Malioboro bersama anaknya. Menurutnya penyewa juga tidak banyak memberi tahu adanya pelarangan. 

“Tidak tahu kalau dilarang, tadi tidak ada yang memberitahu,” ujarnya. 

Sesuai undang-undang lalu lintas, skuter listrik masuk kategori unstable vehicle. Ketika digunakan di jalan raya yang multikendaraan harus ada kajian yang benar. Sebab aktivitas otoped ini juga membuat kemacetan dan rawan kecelakaan, karena mereka kerap berbelok dan mengeram. Sementara jalanan di malioboro sangat padat. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network