JAKARTA, iNews.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pendeta ini meminta 300 ayat di Alquran dihapuskan.
penetapan tersangka pendeta ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Mereka terdiri dari saksi umum, ahli, termasuk ahli agama Islam.
"Sembilan saksi dan empat saksi ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana," kata Ramadhan di Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Menurut Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah meningkatkan status perkara ke penyidikan pada tanggal 22 Maret 2022 lalu.
"Dan telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022," ujar Ramadhan.
Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait