Irmawati menunjukkan luka bekas siksaan majikannya. (Foto : MPI/erfan erlin)

Sang majikan memperkenankan korban jika ingin berhenti namun dengan syarat harus mencari penggantinya. Hingga bulan Maret 2022, korban kesulitan mendapatkan pengganti sehingga tetap bekerja di pengusaha apotek tersebut.

Perlakuan majikan semakin semena-mena terhadap korban. Gaji yang diberikan juga tidak sesuai yang dijanjikan. Bulan pertama hanya diberi Rp1,1 juta, bulan kedua Rp700.000 dan bulan ketiga sama sekali tidak diberi gaji.

"Alasanngya saya dianggap tidak mampu bekerja dengan sungguh-sungguh. Padahal tidak demikian," ujarnya.

Februari 2022, Irmawati menghubungi keluarga meminta untuk dijemput namun tak kunjung dijemput. Korban kemudian menghubungi bibinya melalui pesan WA guna menceritakan (curhat) kondisi yang dialami pada tempat kerjanya. 

Namun aksi tersebut diketahui oleh majikannya, dan korban kemudian disiksa. Irmawati kemudian dipaksa untuk membuat surat pernyataan maaf kepada majikan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

"Korban dengan penuh tekanan kemudian membuat surat tersebut yang isi suratnya didikte oleh majikannya," ujarnya.

Selama bekerja, Irmawati mendapat perlakuan kasar dari sang majikan. Ia sering dipukul baik dengan tangan kosong ataupun pakai shower. Ia juga sering disiram air panas. Tak hanya itu, ia juga sering dipaksa memukul diri sendiri dan kemudian direkam. Rambut saya juga dipotong acak di bagian depan.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network