Pelaku beralasan cuaca sedang gerimis sehingga sebaiknya berteduh di penginapan. Namun di dalam kamar, pelaku malah meminta korban melakukan hubungan badan.
"Selama lima jam di kamar, keterangan pelaku mereka lima kali berhubungan badan," kata Soni.
Kerabat orang tua korban pun kelabakan mencari keberadaan NB yang tak ditemukan hingga sore. Baru pada malam hari, korban akhirnya pulang ke rumah diantar oleh pelaku.
"Sekira pukul 19.30 WIB, korban diantar pulang oleh pelaku," katanya.
Saat mengantar korban pulang, pelaku sempat dicegat warga. Setelah proses mediasi, orang tua korban melaporkan ulah pelaku yang membawa kabur korban ke polisi.
Pada Jumat (20/1/2023), pelaku memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Patuk. Setelah menjalani pemeriksaan, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Pelaku dijerat Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait