Sat Lantas Polres Gunungkidul menilang mobil pelat merah milik Pemkab Gunungkidul. (Foto : tangkapan layar)

Ada dua pilihan yang bisa dilakukan oleh pengendara mobil ini. Sopir bisa membayar tilang melalui Briva atau mengikuti sidang tilang yang akan diselenggarakan beberapa hari mendatang. "Jadi pelat merah itu secara aturan, tidak boleh dibuat samar-samar," kata dia.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui jika itu mobil milik pemkab atau pemerintah. Ia menandaskan mobil pelat merah tidak boleh dimodifikasi jadi gelap, harus apa adanya karena hal tersebut bentuk transparansi. 

Da menyebut, mobil tersebut dikendarai oleh sopir pejabat. Secara umum, dikatakan Anton, kepala OPD dan pejabat pemegang kendaraan dinas sudah paham aturan.

"Hanya saja menurutnya sopir sering iseng sehingga menggelapkan pelat dengan mika berwarna hitam," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network