KLATEN, iNews.id - Seorang warga Gunungkidul Ariyanto, ditangkap petugas reskrim Polres Klaten, Jawa Tengah. Berdalih mencoba, tersangka membawa kabur sepeda motor trail dari sebuah diler motor di Klaten.
Aksi penipuan ini dilakukan tersangka pada 19 April silam. Saat itu tersangka datang ke diler Black motor yang ada di Karanganom, Klaten. Pelaku berlagak hendak membeli Kawasaki KLX. Berdalih mencoba, pelaku membawa kabur motor tersebur.
“Berdalih mencoba motor yang akan dibeli, pelaku membawa kabur Kawasaki KLX,” kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta, Kamis (12/5/2022).
Pelaku berhasil membawa kabur motor ini sampai di rumahnya di Pacarejo, Semanu, Gunungkidul. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku juga merusak kerangka mesin dan mengganti dengan nomor polisi palsu.
Namun aksi pelaku terlacak petugas yang melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku pada Selasa (10/5/2022) ditangkap petugas di rumahnya berikut barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur.
Sementara Ariyanto mengaku terpaksa membawa kabur karena alasan ekonomi. Pelaku berencana mencual sepeda motor tersebut. Namun belum terjual, pelaku keburu ditangkap petugas.
“Rencana akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait