Petugas menunjukkan tersangka pemerasan di Mapoksek Mlati, Sleman, Kamis (24/6/2021). (Foto: MNC Portal Indonesia/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id – Petugas Reskrim Polsek Mlati, Sleman mengamankan WY (24) warga Ngluwar, Magelang, Jawa Tengah yang diduga telah melakukan perampasan uang dan melakukan ancaman. Modusnya menawarkan vapor (rokok elektrik) dan bertemu untuk melakukan COD (cash on delivery). 

“Pelaku kami tangkap di sekitar Cebongan pada 19 Mei kemarin,” kata Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto, Kamis (24/6/2021). 

Kasus ini berawal saat korban MOSH (20) warga Sewon, Bantul tertarik dengan vapor yang ditawarkan pelaku di media sosial. Selanjutnya mereka janjian bertemu di bulak Bedingin, Sumberadi untuk melakukan COD pada 18 Mei lalu. 

Saat bertemu ini tidak terjadi kesepakatan jual beli. Saat itu korban hanya membawa uang Rp300.000 dan membuat pelaku emosi. Pelaku dengan nada tinggi kemudian mengancam korban seolah-olah membawa senjata api di dalam jaket dan mengancam akan menembak korban. 
 
“Pelaku mengatakan, jika COD tidak ada kesepakatan maka korban akan diajak berkelahi dan akan mengundang teman-temannya,” katanya.

Pelaku juga mengatakan, jika timah panas ini masuk ke ke kakimu gimana. Ancaman itu diucapkan sambil pelaku memasukkan tangannya ke dalam saku jaket, seolah sedang memegang senjata api.
 
Karena takut, korban menyerahkan uang Rp300 ribu. Sedangkan vapor yang akan dijual tidak diberikan. Korbana kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mlati.  

Berbekal laporan korban polisi melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan mempelajari rekaman CCTV yang ada di dekat lokasi. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network