SLEMAN, iNews.id – Polsek Mlati, Sleman berhasil mengungkap kasus nilai mata pelajaran palsu pada ijazah yang dikeluarkan sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Mlati, Sleman. Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari orang tua siswa, karena merasa ada mata pelajaran yang tidak pernah diajarkan dan diujikan.
Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2013, Erika Handriati (51) warga Purwomartani, Kalasan menyekolahkan anaknya di sekolah itu di kelas 4. Pada 2016 anaknya dinyatakan lulus ujian nasional dan ujian akhir sekolah dan melanjutkan ke jenjang SMP di sekolah ini.
Sejak dinyatakan lulus SD orang tua tidak pernah menerima ijazah. Pada awal 2017, korban menanyakan ijazah SD milik anaknya di sekolah. Barulah pada 16 April 2018 dia menerima ijazah tersebut.
Saat menerima ijazah inilah, dia menemukan adanya kejanggalan pada daftar nilai. Korban menemukan ada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang selama ini tidak pernah diajarkan dan dujikan.
“Takut nilai ini jadi masalah, korban melaporkan ke Polsek Mlati pada 1 Agustus 2018,” kata Tony, Kamis (24/6/2021).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait