Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan uang untuk investasi mobil. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara pelaku mengakui perbuatannya, karena terbentuk kebutuhan. Uang itu dipakai untuk membayar cicilan mobil pelaku. Sedangkan order pembelian hanya fiktif dan hanya melalui pesan melalui handphone. 

“Uangnya habis untuk membayar cicilan mobil saya, arena saya juga utang di bank untuk modal,” katanya.  

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network