Sementara pelaku mengakui perbuatannya, karena terbentuk kebutuhan. Uang itu dipakai untuk membayar cicilan mobil pelaku. Sedangkan order pembelian hanya fiktif dan hanya melalui pesan melalui handphone.
“Uangnya habis untuk membayar cicilan mobil saya, arena saya juga utang di bank untuk modal,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait