Polisi mengamankan IW (29) warga Malang, yang melakukan penipuan hingga korban merugi Rp20 juta. (Foto: istimewa)

 
Korban curiga setelah pelaku sulit diajak komunikasi. Bahkan nomor handphonenya juga tidak aktif. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Sleman dan dilakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengindentifikasikan keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.  

“Pelaku kami tangkap di Malang, Minggu lalu,” katanya.   

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handpone dan ATM. Sedangkan sepeda motor yang dirental telah dijual seharga Rp6 juta. Uang itu habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

“Ternyata pelaku ini sudah beristri dan sekarang dalam kondisi hamil,” katanya. 

Sementara tersangka mengaku datang ke Yogyakarta untuk  berlibur. Dia tidak memiliki pekerjaan dan akhirnya bertemu korban. 

“Dari perkenalan itu berlanjut dan berpacaran,” katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat  tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network