Petugas Polres Gunungkidul menunjukkan barang bukti minyak mustika untuk penggandaan uang. (Foto; iNews.id/Kismaya Wibowo)

 
Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadana pelaku di Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya ditangkap pada 19 Januari lalu.

Polisi juga menyita uang hasil penipuan senilai Rp50 juta, dua mobil dan bukti transfer dan 5 botol minyak yang diakui sebagai mustika kepala ular. Polisi juga mengamankan pakaian dukun milik pelaku untuk meyakinkan para korbannya. 
   
“Dalam aksinya pelaku juga dibantu GA yang saat ini masih menjadi buronan,” kata Riyan. 

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara

 
 
 
 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network