Aksi penjambretan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku mengakui sudah delapan kali beraksi di wilayah Bantul. Beberapa kali dilakukan di wilayah hukum Polsek Pleret, Piyungan dan Banguntapan.
 
“Jadi dia itu berkasi di wilayah Pleret, Piyungan dan Banguntapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Anar Fuadi. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti sebuah sepeda motor matik dengan nopol AA 2691 OT, helm warna merah dan baju yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network