Petugas menangkap MI (26) warga Jakarta Utara yang telah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai ASN. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan data pendukung lainnya. Petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan MI dan melakukan penangkapan serta membawanya ke Sleman.

“Pelaku kami tangkap di Jakarta Utara, Rabu (24/3/2021),” katanya. 

Polisi akan menjeret MI dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network