Kepada polisi tersangka Pur mengakui perbuatannya, karena terdampak Covid-19. Dia tidak memiliki pekerjaan yang pasti sehingga melakukan penipuan ini. Sedangkan batu permata itu palsu dan hanya dibeli Rp25.000 di toko.
“Saya tidak punya pekerjaan, uang habis untuk kebutuhan sehri-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait