Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan di Bandara YIA. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Kepada polisi tersangka Pur mengakui perbuatannya, karena terdampak Covid-19. Dia tidak memiliki pekerjaan yang pasti sehingga melakukan penipuan ini. Sedangkan batu permata itu palsu dan hanya dibeli Rp25.000 di toko. 

“Saya tidak punya pekerjaan, uang habis untuk kebutuhan sehri-hari,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network