KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo bekerjasama dengan Polsek Sentolo berhasil menangkap tersangka kasus penipuan RW (40) warga Cangkrep Lor, Purworejo, Jawa Tengah. Pelaku menawarkan kerjasama pemasangan jaringan internet dan kerja sama perdagangan buah-buahan.
“Pelaku kami amankan pada Minggu (7/2/2021) lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso dalam keterangan pers di Mapolres Kulonprogo, Kamis (25/2/2021).
Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat yang masuk ke polisi. Lebih dari 10 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp250 juta. Dari laporan itulah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas menyamar sebagai konsumen yang tertarik untuk diajak kerjasama.
Modus penipuan ini dilakukan pelaku dengan menawarkan kerjasama pemasangan jaringan internet menggunakan wifi. Pelaku juga menyertakan surat kerja sama palsu dengan salah satu provider untuk meyakinkan para korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan penipuan dengan modus kerjasama perdagangan buah-buahan.
“Total sudah ada 10 yang melapor, baik di Polres Kulonprogo, Polsek Sentolo, Pengasih dan di Temon,” katanya.
Pelaku yang diamankan polisi mengaku nelat melakukan penipuan karena alasan ekonomi. Selama ini dia terlilit utang dengan nilai mencapai ratusan juta. Berbekal dari pengalam kerja di bidang telekomunikasi, dia melakukan penipuan ini.
“Saya terlilit utang. Uangnya kami pakai untuk menutup utang itu,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 juncto 378 tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif. ikut diamankan sebagai barang bukti surat perjanjian kerja sama di atas materai dan beberapa dokumen lain yang ditandatangani oleh pelaku.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait