KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo memburu DS (31) warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan. Pelaku diduga telah menipu dua warga Kulonprogo dengan modus umrah dan cash back pembelian susu dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Iya ada perempuan yang dilaporkan melakukan penipuan dengan modus umrah dan pembelian susu,” kata Kasubbah Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Minggu (15/8/2021).
Kasus penipuan ini dlakukan DS terhadap korban Siti Aminah warga Sentolo pada akhir 2019 silam. Antara korban dan pelaku sudah saling mengenal lama karena kerap memasok susu untuk ibu hamil. Pelaku kemudian menawarkan program umrah dan mendapat tanggapan dari korban. Korban akhirnya menyerahkan uang Rp14 juta guna mmebayar paket umrah untuk korban dan suaminya
Lantaran tidak ada progress atas program ini, pada akhir 2020 korban mencari pelaku di PT Arina Multi Karya yang ada di Gedung Kuning. Pada bulan Juli lalu, korban diantar Siti Aminah (supervisor) menemui pekaku di kontrakannya. Saat itu dia sanggup mengembalikan uang. Lantaran sampai sekarang tidak ada kejelasan, kasus ini dilaporkan ke polisi.
Jefry mengatakan, korban juga dilaporkan oleh Susanti yang bekerja sebagai bidan di Nanggulan. Pelaku menawarkan kepada korban uang cash back untuk pembelian susu ibu hamil dan menyusui. Namun setelah diserahkan uang hingga Rp28 juta, tidak ada kepastian terhadap uang yang dijanjikan.
“Di Nanggulan pelaku menawarkan cash back dari setiap pembelian susu,” katanya.
Kini kasus ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisin. Penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi dan surat pernyataan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait