Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayan. (Foto; istimewa)

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu (4/5/2022) malam. Saat itu tersangka dengan istri korban sedang berduaan di belakang rumah korban. Saat sedang asyik memadu kasih ini, korban datang dan memergoki keduanya. Hingga akhirnya terjadilah cek cok antara tersangka dengan korban dan mereka berkelahi.   

“Saya sempat dipukul dua kali, sehingga saya dorong dan mengenai pohon kelapa. Korban kemudian terjatuh saat naik di jalan,” kata Kelik.

Kelik mengakui saat masih muda pernah menjalin asmara dengan TS yang merupakan istri korban. Mereka sempat perpacaran dan putus ketika pelaku pergi untuk mencari modal untuk menikah. Namun saat pulang justru TS sudah menikah dengan korban. 

Setelah pelaku bercerai dengan istrinya, dia kembali ke rumah orang tuanya yang masih satu kampung dengan korban. Sejak saat itu dia kerap bertemu dengan TS sehingga cinta lama bersemi kembali. Selama tiga bulan keduanya kerap bertemu dan janjian tanpa sepengetahuan korban. Hingga akhirnya mereka tepergok berselingkuh oleh korban dan terjadi perkelahian. 

“Antara saya dengan korban dan istrinya berteman sejak lama. Saya mengajak untuk menyelesaikan masalah dengan baik-baik,” katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network